BTS (inet)
Setelah sebelumnya penyisiran dilakukan di Bali, kali ini kota tujuan inspeksi Ditjen Postel adalah Jayapura dan Surabaya. Hasilnya, pada 13 dan 14 Agustus 2008, Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya melakukan penyegelan terhadap beberapa Base Transceiver Station (BTS) dan microwave link BTS PT Telkomsel.
Alasannya, seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulis di situs Ditjen Postel, Jumat (22/8/2008), perangkat tersebut sudah beroperasi tetapi belum memiliki Izin Stasion Radio (ISR).
Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan, tindakan ini pada awalnya hanya berupa pendataan dan pengukuran BTS di wilayah Surabaya sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel No. 838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tertanggal 11 Juni 2008 perihal tindak lanjut hasil pendataan dan pengukuran.
Mengingat masih cukup maraknya pelanggaran hukum tersebut, Ditjen Postel akan terus berulang kali mengingatkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, khususnya kali ini untuk masalah status perizinan BTS-nya, untuk tidak mengoperasikan sarana telekomunikasi tersebut sebelum jelas status perizinannya.
"Pendataan dan pengukuran ini akan terus berlanjut di berbagai daerah secara obyektif, transparan dan bahkan juga dipublikasikan secara terbuka," tandas Gatot.
Berikut tempat dimana BTS dan microwave link PT. Telkomsel yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR dan terpaksa disegel:
1. Pusat Grosir Surabaya Jl. Dupak No.1 Surabaya (BTS DCS 1800)
2. Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (BTS DCS 1800)
3. Surabaya Town Square Jl. Adityawarman No. 55 Surabaya (Microwave link).
Artikel diambil dari : http://jkt4.detikinet.com/read/2008/08/22/105853/992658/328/bts-telkomsel-disegel-postel